Potret Matrilineal dalam “Rumah untuk Kemenakan” Karya Iyut Fitra

Authors

  • nfn Marlina Balai Bahasa Riau

DOI:

https://doi.org/10.31503/madah.v9i2.72

Keywords:

sosiologi sastra, matrilineal, harta pusaka

Abstract

Masyarakat Minangkabau merupakan salah satu suku di Indonesia yang memiliki sistem kekerabatan berdasarkan garis keturunan ibu. Sistem kekeraban seperti ini disebut dengan sistem kekerabatan matrilineal, salah satu ciri sistem kekerabatannya, laki-laki Minangkabau tidak memiliki hak atas tanah pusaka.  Hal inilah yang diangkat Iyut Fitra dalam cerpennya yang berjudul “Rumah untuk Kemenakanâ€. Penelitian ini mencoba mengangkat dampak sistem kekerabatan matrilineal yang terdapat di dalam cerpen tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Sementara, untuk menganalisis cerpen digunakan teori sosiologi sastra. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa budaya matrilineal ternyata memberikan beberapa dampak kurang baik bagi masyarakat pemiliknya, seperti tidak adanya keadilan bagi kaum laki-laki menyangkut tanah pusaka dan hilangnya rasa kemanusiaan karena menjunjung tinggi adat.

References

Ariani, I. (2016). Nilai Filosofis Budaya Matrilineal di Minangkabau (Relevansinya bagi Pengembangan Hak-Hak Perempuan di Indonesia). Jurnal Filsafat, 25(1), 32—55.

Arifin, Z. (2013). Bundo Kanduang: (Hanya) Pemimpin di Rumah (Gadang). Antropologi Indonesia, 34, 124—133.

Burhanuddin, E., dkk. (2009). Kamus Bahasa Minangkabau. Jakarta: Depdikbud.

Damono, S. D. (2002). Pedoman Penelitian Sosiologi Sastra. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.

Endaswara, S. (2013). Sosiologi Sastra. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Fatimah, S. (2012). Gender dalam Komunitas Masyarakat Minangkabau; Teori, Praktek dan Ruang Lingkup Kajian. Jurnal Ilmiah Kajian Gender, 2(1), 11— 24. Retrieved from http://moraref.or.id/record/view /18738

Fitra, I. (2017a). Orang-orang Berpayung Hitam. Yogyakarta: Basabasi.

Fitra, I. (2017b). Rumah untuk Kemenakan. In Orang-Orang Berpayung Hitam (p. 101—107). Yogyakarta: Basa Basi.

Hanani, S. (2013). Tanah Ulayat dan Kemiskinan Perempuan di Ranah Matrilineal. Jurnal Ilmiah Kajian Gender, 3(1), 26—43.

Inda, D. N. (2015). Memang Jodoh: Pemberontakan Marah Rusli terhadap Tradisi Minangkabau. Jurnal Kandai, 11(2), 217—233.

Nurti, Y., Ermayanti, & Zamzani, L. (2010). Peranan Keluarga Matrilineal Minangkabau Terhadap Keberadaan Perempuan Lanjut Usia Studi Kasus di Kelurahan Payonibung, Payakumbuh. Lembaga Penelitian Unand. Padang. Retrieved from http://repository.unand.ac.id/377 9/

Ratna, N. K. (2004). Teori, Metode, dan Teknik Penelitian Sastra. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Suaka, I. N. (2014). Analisis Sastra Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Dendy Sugono, Ed.) (IV). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Trisman, B. (2006). Mamak dan Ninik Mamak dalam Dua Roman Indonesia Berwarna Lokal Minangkabau: Sitti Nurbaya dan Anak dan Kemenakan Karya Marah Rusli. Palembang: Provinsi Sumatra Selatan.

Wahyuni, D. (2017). Menguak Budaya Matrilineal dalam Cerpen “Gadis Terindah". Paradigma, Jurnal Kajian Budaya, 7(1), 24—39. Retrieved from http://paradigma.ui.ac.id/index.p hp/paradigma/article/view/137/ pdf

Yanti, W. (2014). Memahami Peranan Perempuan Suku Minang Perantauan dalam Menjaga dan Meneruskan Komunikasi Budaya Matrilineal. Jurnal The Messenger, 6(2), 29—36. https://doi.org/10.26623/themes senger.v6i2.191

Downloads

Published

2018-10-25

How to Cite

Marlina, nfn. (2018). Potret Matrilineal dalam “Rumah untuk Kemenakan” Karya Iyut Fitra. Madah: Jurnal Bahasa Dan Sastra, 9(2), 245–256. https://doi.org/10.31503/madah.v9i2.72